Foto: Aris Novia Hidayat/TEMPO

Rumah Kelompok Minoritas Dirusak Massa

Polisi telah mengevakuasi setidaknya 23 anggota kelompok minoritas Ahmadiyah yang bertempat tinggal di Lombok Timur ke lokasi lain setelah penduduk desa sekitar merusak rumah dan harta benda mereka. Komunitas Ahmadiyah terus menghadapi intimidasi dan ancaman perusakan terhadap harta benda mereka setelah serangan yang dilakukan berulang kali dalam kurun waktu 24 jam.

Setidaknya 23 orang yang merupakan kelompok minoritas Ahmadiyah di Desa Gereneng, Provinsi Nusa Tenggara Barat dievakuasi oleh Polisi Lombok Timur setelah penyerangan yang dilakukan oleh puluhan penduduk desa pada tanggal 19 Mei 2018. Pada pukul 11.00 WITA, massa merusak setidaknya enam rumah, 4 sepeda motor, toko lokal dan perangkat rumah tangga milik anggota Ahmadiyah. Menurut salah satu korban, penyerang tersebut juga mengambil perhiasan dan uang keluarganya. Korban-korban dari penyerangan ini yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak belum bisa kembali ke rumah mereka.

Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, sekitar 30 orang dari desa Gereneng mencoba untuk merusak rumah-rumah kelompok Ahmadiyah lainnya dengan menggunakan batu, batu bata dan tongkatakan tetapi aparat kepolisian dan militer menghentikan mereka dan memerintahkan mereka untuk kembali ke rumah mereka. Pada pukul 06.30 WITA di hari berikutnya, massa tersebut kembali ke desa Gereneng dan merusak dua rumah lainnya. Aparat kepolisian dan militer sedang berada di area saat kejadian tersebut berlangsung. Setidaknya 8 rumah telah dirusak oleh massa dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Aparat kepolisian lokal, komandan militer dan Pemerintah kabupaten Lombok timur mengadakan pertemuan mediasi mengenai insiden ini. Dari pertemuan mediasi tersebut diputuskan bahwa kelompok Ahmadiyah akan direlokasi ke penampungan sementara di desa Gelang, Selong, Lombok Timur. Komandan aparat kepolisian daerah telah berjanji untuk menginisiasi investigasi terhadap serangan tersebut.

Kelompok Ahmadiyah adalah sebuah kelompok agama yang menganggap diri mereka sebagai bagian dari Islam. Akan tetapi, banyak kelompok Muslim lain yang menyatakan bahwa ajaran mereka tidak sesuai dengan ajaran Islam mayoritas. Anggota kelompok Ahmadiyah terus menghadapi diskriminasi, intimidasi dan ancaman dari berbagai daerah di Indonesia karena ajaran mereka dianggap ‘menyimpang’ oleh Pemerintah. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi kelompok minoritas seperti kelompok Ahmadiyah dari kekerasan dan penggusuran paksa serta melawan advokasi dan sikap kebencian yang ditujukan kepada mereka.

Untuk itu, kami menghimbau Anda untuk segera menulis surat dalam Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Anda sendiri guna mendesak aparat pemerintah untuk:

  • Memastikan keselamatan 23 anggota kelompok Ahmadiyah di Desa Gereneng dan mengambil langkah nyata untuk memastikan bahwa anggota kelompok Ahmadiyah di Provinsi Nusa Tenggara Barat terlindungi dari penggusuran paksa;
  • Memastikan bahwa individu atau kelompok yang ikut serta dalam serangan terhadap komunitas Ahmadiyah akan diadili sesuai dengan standar internasional dan para korban akan diberikan ganti rugi;
  • Memfasilitasi dan menjamin kembalinya komunitas Ahmadiyah ke rumah mereka dengan aman, sukarela dan bermartabat, sesuai dengan keinginan mereka, dan memberikan bantuan untuk membangun kembali rumah mereka yang telah dirusak atau dihancurkan.

MOHON KIRIMKAN SURAT PERMOHONAN SEBELUM 3 JULI 2018 KEPADA:

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

Brig. Jen. (Polisi) Achmat Juri

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

Jl. Langko No 77, Mataram

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Indonesia 83125

Fax: +62 (0)370 633 152

Salam: Yang Terhormat Pak Jenderal

Gubernur Nusa Tenggara Barat

TGH. Muhammad Zainul Majdi

Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Pejanggik No.12, Mataram

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Indonesia 83122

Fax: +62 (0)370 22305

Email: [email protected]

Salam: Yang Terhormat Pak Gubernur

Dan salinan kepada:

Ketua Komnas HAM

Mr. Ahmad Taufan Damanik

Komnas HAM

Jalan Latuharhary No. 4

Jakarta Pusat, 10310 Indonesia

Fax: +62 (0)213 925 227

Email: [email protected]

INFORMASI TAMBAHAN

Menurut kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang memantau situasi tersebut, anggota komunitas Ahmadiyah yang telah memutuskan untuk tetap tinggal di Desa Gereneng menghadapi intimidasi dan ancaman-ancaman perusakan rumah dan properti mereka dari penduduk lain di desa-desa tetangga.

Kelompok minoritas agama di Indonesia, termasuk Syi’ah, Ahmadiyah dan komunitas Kristen sering menghadapi pelecehan, intimidasi, dan serangan. Setidaknya 1.500 anggota dari kelompok minoritas agama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diusir paksa dair desa mereka di Menwapah, Kalimantan Barat pada Januari lalu. Pada bulan Desember 2011, massa membakar tempat ibadah, asrama sekolah dan sejumlah rumah milik komunitas Syi’ah di Pulau Madura. Di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Timur, komunitas Ahmadiyah tinggal di perumahan yang tidak memadai karena rumah mereka diserang dan dibakar oleh massa pada bulan Februari 2006. Sejak saat itu komunitas Ahmadiyya dan Syi’ah belum dapat kembali ke rumah mereka dan menetap di tempat tinggal sementara.

Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri, yang melarang Ahmadiyah untuk mempromosikan kegiatan mereka dan menyebarkan ajaran mereka. Pada September 2010, mantan Menteri Agama Indonesia, Suryadharma Ali, menyerukan agar Ahmadiyah dilarang. Pemerintah setempat telah menutup sejumlah tempat ibadah Ahmadiyah termasuk yang berada di Depok (2017), Ciamis (Juni 2014), Bekasi (Mei 2014) dan Depok (Desember 2013). Pada 5 Februari 2016, setidaknya 12 anggota kelompok agama minoritas Ahmadiyah, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dipaksa meninggalkan rumah mereka di Desa Srimenanti, Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh pemerintah kabupaten setempat. (lihat https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/3409/2016/en/). Amnesty International Indonesia sudah berulang kali meminta pihak yang berwenang untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Ahmadiyah dan mengizinkan mereka untuk melaksanakan kegiatan mereka yang bebas dari diskriminasi dan rasa takut akan intimidasi dan serangan.

Hak kemerdekaan beragama dijamin di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Pasal 18 di dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia menyatakan bahwa “hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri” dan “tidak seorang pun dapat disiksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya”. Dalam Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) di Dewan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan pada bulan Mei tahun 2017, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi orang atau kelompok minoritas agama dari kekerasan dan penganiayaan. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan intoleransi terhadap kelompok agama lain. Akan tetapi, dalam praktiknya, orang dan atau kelompok yang melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas agama jarang mendapat hukuman dan komunitas yang menjadi sasaran menjadi terlantar akibat serangan-serangan tersebut.

Sebagai Negara Pihak dari Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua orang memiliki hak atas standar kehidupan yang layak, termasuk perumahan atau tempat tinggal yang layak dan perlindungan dari penggusuran paksa (Pasal 11.1) dan hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental (Pasal 12). Pada tahun 2013, Komite HAM PBB, sebuah badan independen yang bertugas untuk meninjau pelaksanaan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan keprihatinan mereka atas kegagalan pihak berwenang dalam melindungi kelompok minoritas agama dari serangan kekerasan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah yang memadai dalam melindungi mereka dan juga untuk menginvestigasi dan mengadili para pelaku.

Name: Kelompok Ahmadiyah di Desa Gereneng

Gender l/p: keduanya.