Foto: Dasril Roszandi/Tempo

“Deklarasi Damai” Sepihak Peristiwa Talangsari 1989 Oleh Kemenko Polhukam Rampas Hak Korban atas Keadilan dan Mendelegitimasi DPR, Komnas HAM, dan Kejagung

Posted by humanrights | Feb 26, 2019

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah merampas hak-hak korban peristiwa pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 untuk mencari keadilan dengan secara sepihak melakukan “deklarasi damai” tanpa melibatkan mereka, kata Amnesty International Indonesia.

Pada tanggal 20 Februari secara diam-diam Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di bawah Kemenkopolhukam mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah (Wakil Bupati), Ketua DPRD Lampung Timur, Forkompimda Lampung Timur, tokoh masyarakat, dan warga dan melakukan “Deklarasi Damai” untuk peristiwa Talangsari tanpa melibatkan korban maupun keluarga korban.

“Kemenko Polhukam dan pihak-pihak yang terlibat dalam ‘Deklarasi Damai’ tersebut melanggar hak atas keadilan hukum dari para korban peristiwa Talangsari. ‘Deklarasi tersebut cacat hukum dan moral karena mengatasnamakan korban namun tidak melibatkan korban sama sekali,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam ‘deklarasi’ tersebut adalah para pelaku, korban dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

“Tidak hanya merampas hak korban atas keadilan, perjanjian tersebut juga menutup akses bagi pihak-pihak lain yang ingin membantu korban untuk mencari keadilan atas peristiwa Talangsari, dan mendelegitimasi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen yang menyelidiki kasus tersebut dan tengah menanti langkah penyidikan oleh Jaksa Agung, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] yang dimandatkan undang-undang untuk bersama-sama Presiden membentuk pengadilan HAM Ad Hoc” tambah Usman.

Patut diduga langkah ini adalah solusi pragmatis dari pemerintah dan sebagian kalangan politisi di era kepresidenan Jokowi Widodo, yang secara luas diketahui publik telah gagal menunaikan janjinya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme yudisial dan non-yudisial, untuk membersihkan nama pemerintahannya menjelang Pemilihan Presiden.

“Langkah ini sangat politis dan dengan ‘deklarasi’ tersebut bisa dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menyatakan mereka telah ‘menyelesaikan’ kasus Talangsari. Alih-alih menguntungkan, ini semakin menjatuhkan kredibilitas hukum dan HAM pemerintah sendiri dan menyakiti nurani korban yang tanpa putus asa terus mencari keadilan,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia menghubungi perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2KTL). Para korban mengatakan mereka tidak dilibatkan atau dimintai masukan dan pandangan atas langkah pemerintah tersebut.

Dalam “Deklarasi Damai” yang bertanggal 20 Februari 2019 disepakati beberapa hal. Poin pertama adalah Bahwa masyarakat melalui wakilnya di DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Poin kedua berbunyi: “bahwa selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.

Sedangkan pada poin ketiga ditekankan bahwa para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Brigjen TNI Rudy Syamsir selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenkopolhukam.

Kepada Amnesty International Indonesia, Perwakilan korban Talangsari dan P2KTL Edi Arsadad mengatakan:

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi  dibentuknya Tim Terpadu dari Kemenko Polhukkam untuk penyelesaian kasus Talangsari Lampung. Namun yang kami sesalkan adalah tidak dilibatkannya korban maupun keluarga korban dalam pertemuan antara Tim Kemenko Polhukam dengan unsur Forkompimda Kabupaten Lampung Timur, hingga adanya deklarasi damai kasus Talangsari Lampung yang tidak melibatkan korban. Dibentuknya tim terpadu seharusnya menjadi angin segar bagi korban talangsari dalam rangka penyelesaian kasus itu. Namun dengan adanya deklarasi damai tersebut, menurut kami, adalah salah satu upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami korban dan keluarga korban Talangsari sangat kecewa  dengan mereka yang terkait dengan deklarasi damai. Kami tetap meminta agar kasus Talangsari dapat diproses sesuai UU HAM dan Pengadilan HAM, dan dapat disidangkan ke pengadilan HAM ad hoc.”

Salah seorang korban lainnya, Kabul Supaito mengatakan:

“30 tahun sejak peristiwa negara masih belum berani menuntaskan kasus kami. Presiden sudah berganti-ganti, semua janji tapi tidak direalisasi. Korban tetap berjuang menyuarakan kasus ini sampai ada penyelesaian berkeadilan. Dalam momen 30 tahun Tragedi Talangsari dan bersamaan dengan pemilu dan Pilpres ini, korban Talangsari menuntut presiden dan DPR-RI, untuk menyelesaikan kasus Talangsari. Kami tidak menolak upaya pemulihan ekonomi kepada korban dan keluarga. Tapi jangan kesampingkan langkah hukum dan keadilan kami.”

Komnas HAM mendukung para korban peristiwa Talangsari untuk terus mencari keadilan. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan:

“Keberadaan Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM telah kami tolak sejak 2018. Langkah tim dan Polhukkam sangat bertentangan dengan hukum – khususnya UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.”

Amnesty International telah mencatat bahwa peristiwa Talangsari 1989 adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang berat, di mana berkasnya telah dikembalikan oleh Jaksa Agung pada 27 November 2018. Komnas HAM telah mengembalikan kembali berkas kepada Jaksa Agung pada 19 Februari 2019, Komnas HAM menyatakan berkas-berkas yang dikembalikan oleh Jaksa Agung tidak memiliki petunjuk baru atas barang bukti atau kesaksian apa yang harus dilengkapi.

Latar belakang kasus Talangsari 1989:

Sebuah kelompok pengajian di Talangsari, Lampung diduga ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Upaya dialog gagal dan militer menyerang warga sipil secara brutal. Setidaknya 45 orang tewas, 5 orang diperkosa, 88 orang korban penghilangan orang secara paksa, 36 orang disiksa, dan 173 lainnya ditahan sewenang-wenang. Dua puluh tiga orang telah menjalani proses pengadilan yang tidak adil, banyak rumah warga yang dihancurkan.