Usut intimidasi terhadap Ketua BEM UI

Merespons intimidasi aparat keamanan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Kami mengecam tindakan intimidasi yang ditujukan kepada Melki beserta orang tua dan gurunya. Kami mengenal Melki sebagai mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara. Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki.

Intimidasi atas warga yang mengkritik negara adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat. Tiap-tiap orang berhak untuk menyatakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman. Intimidasi tersebut menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia.

Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut intimidasi terhadap Melki beserta keluarga dan gurunya, serta sesama rekan-rekan mahasiswa, yang diduga dilakukan aparat keamanan negara. Pelakunya harus ditindak melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Menjelang Pilpres yang semakin dekat, pihak berwenang wajib menjamin suasana yang kondusif. Negara wajib mencegah terjadinya intimidasi kepada individu yang menyuarakan pikirannya secara damai. Negara juga harus memastikan bahwa tugas aparat keamanan adalah memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan. Bukan meredam kritik.

Latar belakang

Dalam pernyataannya yang dikutip media, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, pada Selasa (7/11), mengaku mendapat sejumlah intimidasi yang diterimanya secara langsung maupun melalui orang tuanya dan guru sekolahnya di Pontianak.

“Ibu saya di rumah didatangi aparat keamanan. Ada dari TNI-Polri menanyakan ke ibu saya, ‘Melki biasa balik ke rumah kapan? Melki kegiatan dulu di rumah ngapain aja?’” ujar Melki dalam rekaman video yang diperoleh Amnesty International Indonesia Rabu (8/11).

“Ibu komunikasi dengan Melki gimana? beberapa kali ditanyakan termasuk guru di sekolah saya. HP saya pun sudah beberapa kali ditelepon oleh aparat keamanan,” lanjut dia. “Tapi tidak satu pun ancaman itu membuat kita gentar, artinya kalau kita semakin banyak diancam, kita sudah di jalan yang benar.”

Melki juga mengaku ancaman telah diterimanya sejak menjadi Ketua BEM UI pada awal 2023. Ancaman kian meningkat menjelang dan setelah aksi demonstrasi menolak putusan MK terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden RI pada 16 Oktober 2023.

Kepada media, Melki mengatakan bahwa ia jugamenerima laporan dari rekan-rekannya yang juga mengalami berbagai bentuk intimidasi, seperti diikuti hingga ke kamar kos, kampus, atau ditelepon setiap hari oleh aparat keamanan yang meminta keterangan tentang kegiatan mereka, termasuk rapat-rapat, konsolidasi, dan gerakan yang mereka ikuti.

Data Amnesty International Indonesia per Oktober 2023 mencatat bahwa sejak awal tahun ini terdapat sedikitnya 78 kasus serangan fisik terhadap pembela HAM dengan setidaknya 226 korban. Serangan ini meliputi intimidasi dan serangan fisik, pelaporan kepada polisi, percobaan pembunuhan, kriminalisasi, penangkapan, dan serangan terhadap lembaga pembela HAM.