Tragedi Wamena: Dua Puluh Tahun tanpa Kepastian Hukum

Tragedi yang terjadi di Wamena, Papua, pada 4 April 2003 adalah salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM berat di Papua yang hingga kini belum diusut tuntas. Pelaku belum diadili. Impunitas tetap dilanggengkan. Bahkan, baru-baru ini, pada 23 Februari 2023, terjadi lagi kekerasan di Wamena. Dalam peristiwa tersebut, Amnesty memverifikasi setidaknya sembilan orang korban meninggal dan setidaknya 17 orang luka-luka.

Apa yang terjadi?

Pada 4 April 2003, terjadi pembobolan gudang senjata api milik Kodim Wamena. Setelah pembobolan tersebut, TNI melakukan operasi pengejaran dan penyisiran di sekitar kota Wamena, Papua.

Selama operasi berlangsung, lebih dari seribu orang mengungsi, rumah warga dirusak, dan lima desa habis dibakar.

Amnesty International menemukan bukti adanya penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan perbuatan kejam lainnya terhadap masyarakat sipil yang belum terbukti terlibat dalam pembobolan gudang senjata militer.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan setidaknya empat orang tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan, lima orang menjadi korban penghilangan orang secara paksa, dan satu orang menjadi korban kekerasan seksual.

Aparat pemerintah merespon kejadian pembunuhan lima anggota Brimob dan satu warga sipil ini dengan kekerasan yang meluas terhadap warga sipil di Wasior. Aparat menurunkan pasukan untuk mencari pelaku pembunuhan tidak hanya di Desa Wondiboi lokasi peristiwa terjadi tetapi juga di desa-desa sekitar kejadian.



Apakah Tragedi Wamena merupakan pelanggaran HAM berat?

Ya, benar! Penyelidikan Komnas HAM telah menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini. 

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Menurut laporan penyelidikan Komnas HAM, ada bukti-bukti yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Wamena. Komnas HAM menemukan bukti-bukti terjadinya pembunuhan, pengusiran penduduk, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang, dan penyiksaan. Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil yang terjadi secara meluas sehingga Komnas HAM mengkategorikannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Walau Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, kejahatan terhadap kemanusiaan juga masuk kategori pelanggaran HAM berat dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Korban Tragedi Wamena tak seharusnya menunggu lama. Mereka harus dapat keadilan. Kalau impunitas dilanggengkan, pelanggaran HAM juga berpotensi untuk terus berulang.

Selengkapnya tentang pelanggaran HAM berat bisa kamu cek di sini.

Gimana perkembangan kasus ini?

Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM. Namun, Jaksa Agung belum melakukan penyidikan dan mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM karena berkas acara dianggap tidak lengkap.

Sebelumnya, pada 3 Mei 2017, dalam sidang 3rd Cycle of Universal Periodic Review Dewan HAM PBB di Jenewa, pemerintah pernah berkata akan melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Papua dengan segera mempersiapkan pengadilan HAM untuk kasus Wasior-Wamena. Tapi, belum ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk membawa kasus ini ke pengadilan HAM.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah mengakui tragedi Wamena sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat. Tapi, mengakui saja tidak cukup. Hak-hak korban pelanggaran HAM berat seperti hak atas kebenaran, hak untuk mengakses keadilan, dan hak atas reparasi dan pemulihan masih belum terpenuhi.

Apa yang harusnya dilakukan negara?

  1. Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM di Papua. Pelaku Tragedi Wamena harus segera diadili sesuai mekanisme pengadilan HAM yang memenuhi standar internasional peradilan yang adil.
  2. Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti kasus dan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme Pengadilan HAM.
  3. Pemerintah harus penuhi hak atas reparasi dan pemulihan kepada korban dan keluarga korban.
  4. Pemerintah harus mengakhiri kekerasan di Papua melalui dialog dengan masyarakat di Papua.

Ingin tahu kabar terbaru tentang HAM?

Dapatkan kabar terbaru dan konten edukasi HAM

Gabung jadi pendukung Amnesty International

Topics