Pelanggaran HAM di Papua harus diselesaikan, keadilan kunci perdamaian

Penyelesaian Tragedi Wasior dan Paniai, serta pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya di Papua tidak hanya diperlukan untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan dasar yang kuat untuk proses perdamaian di Papua, kata Amnesty International Indonesia hari ini memperingati 21 tahun Tragedi Wasior yang jatuh pada tanggal 13 Juni.

“Jika pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Wasior dan Paniai, tidak diusut dan diadili secara tuntas, luka yang dialami oleh korban, keluarga korban, dan masyarakat Papua secara luas tidak akan pernah sembuh,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena.

“Sebelum kasus-kasus ini diinvestigasi secara tuntas dan para pelakunya dibawa ke pengadilan, pemerintah Indonesia tidak akan pernah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Papua. Dan tanpa itu, tidak akan ada perdamaian yang sesungguhnya di Papua.”

Tragedi Wasior terjadi dari April-Oktober 2001, bermula dari dua serangan dari kelompok bersenjata terhadap dua perusahaan kayu di Kabupaten Wasior, Provinsi Papua Barat. Dua serangan itu berujung kematian empat orang karyawan dan lima orang anggota Brimob yang bertugas menjaga perusahaan tersebut.

Respons aparat terhadap kedua serangan tersebut menyebabkan setidaknya empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang, dan 39 orang disiksa.

Sementara Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014. Empat orang tewas dan belasan lainnya terluka akibat aparat keamanan melepaskan tembakan pada massa yang sedang berunjuk rasa di lapangan Karel Gobai, dekat markas Koramil Paniai. 

Tahun lalu, Kejaksaan Agung RI akhirnya memulai penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai dan menetapkan seorang tersangka pada 1 April 2022.

“Kami berharap naiknya kasus Paniai ke tahap penyidikan menjadi preseden baik bagi pelanggaran HAM berat lainnya. Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh berhenti sampai di kasus ini. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa semua terduga pelaku yang terlibat di dalam tragedi kemanusiaan tersebut dibawa ke pengadilan HAM,” kata Wirya.

Pelanggaran-pelanggaran HAM di Papua, beserta impunitas bagi pelaku, juga masih terus berlanjut sampai sekarang. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia, selama 2018-2022 ada setidaknya 61 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan, dengan total 99 korban meninggal. Sebelumnya, ketika laporan “Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati” dirilis tahun 2018, Amnesty mencatat adanya 69 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 95 korban selama periode 2010-2018.

Kasus-kasus tersebut termasuk pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani, yang sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya, dan juga pembunuhan Eden Bebari dan Roni Wandik, dua pemuda yang sedang mencari ikan di Timika, yang kasusnya saat ini sedang diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan umum.

“Sayangnya, negara tidak pernah belajar dari masa lalu. Hingga hari ini, insiden pembunuhan di luar hukum masih saja terjadi di Papua. Wasior-Wasior dan Paniai-Paniai lain akan terus ada selama impunitas terus berjalan dan selama aktor kunci tidak diusut tuntas dan diadili di pengadilan umum,” tambah Wirya.

Latar belakang

​​Pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, sejumlah anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) TNI diduga melakukan penembakan di  Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika, Papua dan menewaskan dua warga setempat bernam Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Bebari (19).

Menurut keluarga korban, kedua korban pergi untuk menangkap ikan di Kali Biru dengan membawa peralatan menangkap ikan (kaca molo dan senapan tembak ikan). Anggota Satgas Gakkum TNI diduga menembak kedua korban karena berasumsi bahwa keduanya merupakan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata yang hendak menyerang PT. Freeport Indonesia di Timika. 

Pada 8 Juni 2022, Pengadilan Militer III-17 Manado menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang diduga terlibat penembakan Ronny dan Eden. Oditur militer menuntut pidana sembilan dan 10 tahun, beserta pemecatan dari dinas militer, untuk masing-masing terdakwa.

Pendeta Yeremia Zanambani, seorang pendeta senior berusia 68 tahun di Intan Jaya, Papua, diduga ditembak dan ditikam oleh tentara Indonesia pada 19 September 2020. Sebelum kematiannya, ada baku tembak antara kelompok bersenjata pro-kemerdekaan dan militer, yang mengakibatkan kematian seorang prajurit. Pembunuhan Pendeta Yeremia diduga terjadi di tengah upaya militer untuk memburu anggota kelompok pro-kemerdekaan. Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa ada keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan itu. Pihak berwenang telah melakukan otopsi pada jenazahnya, tetapi belum mengumumkan hasilnya. Keluarga Yeremia menuntut kasus itu dibawa ke pengadilan hak asasi manusia, namun penyelidikan kriminal atas pembunuhan itu sudah terhenti selama hampir dua tahun.

Hak korban dan keluarga korban sebuah pelanggaran HAM dilindungi di Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005. Pasal 2 (3a) ICCPR menyatakan kewajiban negara untuk memberikan pemulihan kepada orang-orang yang hak dan kebebasannya telah direnggut olehnya untuk mendapatkan pemulihan efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu-individu yang bertindak dalam kapasitas resmi. Sebagai negara pihak ICCPR, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban dan keluarganya ketika haknya sudah diambil.

Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Hak-Hak Pemulihan dan Reparasi Korban (Principle and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation) juga mengatur hak korban untuk mendapatkan reparasi dari negara. Reparasi merujuk pada cakupan yang luas atas langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara untuk merespon pelanggaran yang telah terjadi atau untuk mencegahnya, termasuk adanya pengakuan yang jelas bahwa negara mempunyai kewajiban kepada korban, yakni memberikan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami.

Dalam kerangka hukum nasional, hak korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan pemulihan dan rehabilitasi diatur di Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban juga telah mengatur bahwa korban pelanggaran HAM berat juga berhak mendapatkan kompensasi, pemulihan dan rehabilitasi.

Negara memiliki tanggung jawab di bawah undang-undang nasional tersebut untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan hak-hak tersebut. Pemulihan hak korban adalah tanggung jawab negara untuk menegakkan supremasi hukum dalam pemerintahannya.