Menjelang revisi keduanya, UU ITE masih bermasalah, pasal-pasal karet yang bisa memidanakan orang secara tidak adil masih ada dalam draf revisi kedua yang sudah diserahkan ke DPR oleh pemerintah.
Padahal, pada 2020 laporan SAFENet mencatat 84 kasus pemidanaan terhadap warganet, 64 di antaranya menggunakan UU ITE. Jumlah tersebut melonjak empat kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 24 kasus.
Sejak Januari 2019 hingga Mei 2022, Amnesty International Indonesia juga mencatat setidaknya 332 orang dituduh melanggar pasal-pasal bermasalah yang multitafsir dalam UU ITE.
Simak pasal apa saja yang bikin #SemuaBisaKena.





