Pemerintah harus semakin memperhatikan hak-hak tenaga kesehatan, utamanya dalam memberi kemudahan akses pemeriksaan kesehatan, penyediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, serta jaminan ekonomi secara merata, kata Amnesty International Indonesia hari ini.
Memasuki bulan kesepuluh pandemi COVID-19 di Indonesia, jumlah kasus kembali mengalami kenaikan dan tempat tidur rumah sakit di berbagai daerah semakin langka. Tenaga kesehatan, sebagai garda depan melawan pandemi, kembali menghadapi ancaman terhadap kesehatan dan bahkan nyawanya.
Oleh karena itu, hari ini Amnesty International Indonesia menyerahkan 2.593 surat dari masyarakat di seluruh Indonesia ke Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan RI untuk mendesak adanya perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Hadir dalam penyerahan simbolik tersebut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 RI Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD. Hadir pula – Sekretaris Badan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahjuni Putri, M.Kes.
Menurut catatan Amnesty, per tanggal 30 November 2020, setidaknya terdapat 327 tenaga kesehatan di Indonesia yang telah meninggal akibat COVID-19, yang terdiri atas 179 dokter dan 148 perawat atau tenaga kesehatan lainnya.
“Hak hidup dan hak atas kesehatan mereka jelas terabaikan. Kami mendesak Pemerintah untuk lebih serius melindungi hak atas keselamatan mereka di tempat kerja,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Salah satu surat datang dari Muhammad Rayhan Putra Wibisono, seorang mahasiswa yang juga bekerja paruh waktu sebagai barista.
Dalam suratnya kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Muhammad Rayhan menceritakan kisah dr. Michael Robert Marampe yang meninggal setelah terpapar COVID-19 pada bulan April lalu.
“Dr. Michael bukan satu-satunya pejuang yang gugur di garis terdepan, pak,” tulis Rayhan. “Banyak hal besar yang telah mereka perjuangkan, banyak pengorbanan yang telah dilakukan, hingga banyaknya tangis bagi mereka yang ditinggalkan.”
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Harif Fadhillah mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap dukungan masyarakat kepada tenaga kesehatan yang tertuang dalam surat-surat tersebut.
“Selain terpapar, gugur, dan mengalami stigma dan kekerasan, banyak perawat yang belum mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan, terutama di sektor swasta,” kata Harif. “Banyak di antara mereka yang dirumahkan dan upahnya dipotong, bahkan diberhentikan.”
Dr. Tri Maharani, seorang dokter UGD yang juga sukarelawan Lapor COVID-19, juga menceritakan pengalamannya sebagai penyintas COVID-19.
“Beberapa minggu yang lalu rumah sakit kami harus ditutup karena banyak tenaga kesehatan yang positif dan saya dan teman-teman berjuang untuk mendapatkan tes swab dan mendapatkan begitu banyak hambatan,” kata Tri. “Padahal kami sebagai nakes harusnya mendapatkan prioritas karena kami menolong orang dan terpapar dari pasien.”
Sebelumnya, pada bulan Juli 2020, Amnesty merilis laporan global yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di jajaran negara dengan angka kematian tenaga kesehatan terbesar di dunia. Pada bulan Maret, Amnesty juga bergabung bersama lima organisasi kesehatan untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga kesehatan.
“Meskipun penyediaan APD di kota-kota besar sudah lebih baik, namun banyak tenaga kesehatan di daerah yang masih saja mengalami kesulitan mendapatkan perlengkapan yang memadai, meskipun kita sudah memasuki bulan kesepuluh pandemi di Indonesia,” kata Usman.
“Pemerintah harus benar-benar mengambil tindakan untuk melindungi tenaga kesehatan, apalagi di tengah adanya kenaikan lagi di jumlah kasus COVID-19.”
Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA, Amnesty International Indonesia mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.
Selain mendesak perlindungan tenaga kesehatan, kampanye PENA tahun ini mengangkat isu pengesahan RUU PKS, penuntasan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, pembebasan tahanan hati nurani dan perlindungan kebebasan berekspresi di Papua.