Johan Teterissa – Tahanan Nurani dari Maluku

Latar Belakang Kasus

Johan Teterissa merupakan seorang guru Sekolah Dasar di Maluku. Pada 2007 ia ditangkap oleh polisi dan mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya selama masa penahanan dan interogasi. Kejahatannya? Mengibarkan bendera.

Johan memimpin kelompok berjumlah 22 orang pada Juni 2007 dan melakukan aksi protes damai di depan Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka mempertunjukan tarian tradisional ‘Cakalele’, sebelum membentangkan sebuah bendera yang dilarang pemerintah. Seluruh kelompok tersebut segera ditangkap polisi dan dikenai ancaman pidana makar.

Wacana persatuan dan ‘NKRI harga mati’ dari pemerintah yang melandasi peraturan pidana makar seharusnya tidak membenarkan penangkapan dan penyiksaan seperti yang dialami Johan Teterisa dan kelompoknya.

Pada 2009 Johan dipindahkan ke penjara di Pulau Jawa lebih dari 2,500 km dari keluarga dan kawan-kawannya. Johan memberitahu pengacaranya bahwa ia ingin dipindahkan ke penjara yang lebih dekat dengan keluarga dan kawannya di Maluku. Selama masa pemenjaraanya, Johan memiliki masalah kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.

Setelah kepindahannya ke penjara Batu, Malang pada Juli 2013, sipir penjara mencambuknya dengan kabel listrik hingga berdarah. Desember tahun itu personil militer dan polisi menggeledah sel penjaranya dan memaksa Johan membuka bajunya dan menidurkannya di atas lantai semen.

Masa hukuman Johan kini telah dikurangi dari tuntutan seumur hidup menjadi kurungan 15 tahun. Kondisi penjara tempatnya kini sudah membaik meskipun masih ada laporan masalah kebersihan, kurangnya akses kesehatan, dan sel penjara terlalu penuh. Kebebasan berekspresi seseorang seharusnya tak diganjar hukuman seperti ini.

Minta Pemerintah Indonesia segera membebaskan Johan Teterissa.