BASUKI TJAHAJA PURNAMA – Tahanan Nurani Kasus ‘Penodaan’ Agama

Latar Belakang Kasus

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.

Video tersebut – yang telah diedit – dikritik keras oleh banyak kelompok keagamaan garis keras dan menyebabkan demonstrasi massa luas seantero negeri antara November 2016 dan Mei 2017, menyerukan ia dihukum dengan alasan penistaan agama Islam.

Kebijakan Ahok sebagai Gubernur Jakarta memang banyak menuai kritikan dari kelompok masyarakat sipil karena dianggap melakukan penggusuran semena-mena demi pembangunan infrastruktur. Namun hal ini tidak bisa membenarkan vonis penistaan agama atas dirinya, apalagi atas tekanan sekelompok orang yang mencoba memonopoli tafsir moralitas.

Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.

Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.