Merespon pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan. Ini jelas merupakan kekerasan terhadap kelompok warga yang didasarkan pada agama.”
“Pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak tidak pernah dapat dibenarkan, apalagi pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara keji seperti itu. Persekusi ini juga merendahkan martabat manusia secara keseluruhan.”
“Serangan ini jelas merupakan sebuah serangan serius terhadap hak untuk melindungi jiwa serta hak untuk menjaga akal berpikir, berkeyakinan dan beragama yang dijamin dalam hukum internasional. Hak beragama adalah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. ”
“Pihak berwenang semestinya tidak mempersoalkan formalitas pengakuan atas tempat yang dibakar tersebut sebagai rumah ibadah atau bukan. Suatu tempat merupakan tempat beribadah bukan tergantung pada legal formal. Tapi pengakuan dan fungsi sosialnya yang diakui oleh warga pemeluknya dan juga masyarakat.”
“Oleh karena itu pihak berwenang wajib melakukan pengusutan yang segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif. Semua pelaku intimidasi dan serangan terhadap pemeluk agama minoritas mana pun harus diadili sesuai standar peradilan internasional, tanpa tuntutan hukuman mati.”
“Pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa pemeluk agama minoritas dilindungi. Pemerintah wajib menjamin mereka dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, serangan, atau sanksi hukuman dari aturan yang diskriminatif.”
Latar belakang
Pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen.
Hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”
Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.