TEMPO/Muhammad Hidayat

“Hak Hidup mereka Terabaikan”: Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Korban Nakes Tertinggi

Pemerintah Indonesia harus segera melakukan langkah efektif untuk mencegah penularan COVID-19 di rumah sakit dan fasilitas kesehatan, kata Amnesty International Indonesia hari ini. Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 181 tenaga Kesehatan (nakes) Indonesia meninggal dunia akibat COVID-19 hingga awal September ini, dengan rincian 112 orang dokter dan 69 perawat.

Dengan angka tersebut, Indonesia berada di jajaran negara dengan angka kematian tenaga kesehatan terbesar di dunia. Analisa terbaru dari Amnesty International menemukan setidaknya 7000 tenaga kesehatan telah meninggal dunia di seluruh dunia karena terinfeksi COVID-19. Angka tertinggi berada di Meksiko, dengan jumlah kematian tenaga kesehatan 1320 orang. Sementara angka kematian tenaga kesehatan tertinggi lainnya berada di Amerika Serikat (1077), India (573), Brazil (324), Afrika Selatan (240) dan India (573).

Meski Amerika Serikat dan Meksiko mencatat angka kematian tertinggi, rasio kematian tenaga kesehatan terhadap total kematian COVID-19 di kedua negara tersebut (masing-masing 0,6 dan 1,9 persen) lebih rendah dari rasio serupa di Indonesia yang mencapai 2,3 persen. Indonesia termasuk tiga negara dengan persentase kematian tenaga kesehatan tertinggi di dunia, di bawah Rusia (3,5 persen) dan Mesir (2,9 persen).

“Angka ini naik secara signifikan. Pertengahan Juli lalu, ketika Amnesty menerbitkan laporan global tentang tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19, jumlah nakes Indonesia yang meninggal dunia setidaknya 89 orang. Sekarang, jumlah ini naik dua kali lipat,” sebut Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

“Hak hidup dan hak atas kesehatan mereka jelas terabaikan. Kami mendesak Pemerintah untuk lebih serius melindungi hak atas keselamatan mereka di tempat kerja,” tambah Usman.

Keterbukaan informasi juga menjadi hal penting dalam mencegah kematian tenaga kesehatan lebih lanjut. Kepada Amnesty, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan tenaga kesehatan yang berada di garda depan penanganan pandemi membutuhkan data komperehensif untuk memaksimalkan langkah preventif.

“Dokter saja belum bisa memberikan investigasi menyeluruh terkait dengan kematian tenaga kesehatan tersebut. Mereka tidak leluasa untuk masuk ke rumah sakit-rumah sakit,” kata Harif Fadhillah, Ketua Umum PPNI.

“Kami mengusulkan sebuah tim investigasi di bawah Pemerintah, demi mengetahui faktor-faktor pemaparan dan kematian supaya kita bisa mengantisipasi di masa-masa mendatang,” imbuh Harif.

Amnesty menilai Pemerintah harus segera mengambil langkah darurat demi melindungi keselamatan tenaga kesehatan.

“Membentuk tim investigasi independen atas kematian mereka adalah satu hal. Yang paling penting, harus ada langkah konsisten untuk melindungi hak-hak pekerja dari tenaga kesehatan. Ini termasuk memberikan mereka akses ke informasi yang penting, sehingga penularan bisa dicegah. Bagaimanapun keselamatan mereka sangat penting untuk keselamatan masyarakat dalam skala besar,” kata Usman.

Memperbaiki kualitas alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan juga termasuk prioritas penanganan pandemi yang harus segera dilakukan. Berdasarkan sumber Amnesty yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, kuantitas APD yang tersedia untuk nakes tidaklah kurang, hanya saja kualitasnya tidak cukup baik menangkal paparan virus.

Sumber ini juga mengatakan penularan yang begitu cepat di kalangan tenaga kesehatan juga disebabkan penolakan dari pasien positif COVID-19 untuk dirawat dan justru berobat ke fasilitas kesehatan lain tanpa menceritakan riwayatnya. Ada pula persoalan belum terjangkaunya tes PCR/tes swab.

“Biaya (tes) swab untuk screening nakes masih mahal, rumah sakit tidak mau menanggung biaya screening untuk nakes yang bekerja di tempatnya,” ujar sumber yang menangani langsung pasien COVID-19 ini.

Ia juga menyoroti masalah keterbukaan informasi dan hak atas kondisi kerja yang adil dan memadai bagi tenaga kesehatan. “Rumah sakit sering menutup-nutupi jika ada kasus nakes yang tertular sehingga nakes lain tertular. Kemudian jika nakes positif tanpa gejala, mereka sering masih bekerja karena takut kehilangan pendapatan

Amnesty International bekerja sama dengan ilmuwan data dalam mengkaji dan menyusun data terkait kematian tenaga kesehatan dari berbagai sumber. Adapun sumber-sumber yang digunakan meliputi halaman berita duka, data Pemerintah, daftar korban yang dikompilasi asosiasi medis nasional, serta daftar dan obituari yang diterbitkan di berbagai media di seluruh dunia.

Namun, angka di sejumlah negara tak bisa dibandingkan mengingat metode berbeda yang digunakan untuk mengumpulkan data, serta definisi tenaga kesehatan yang digunakan di berbagai negara.

“Kematian 7000 orang ketika mereka ingin menyelamatkan orang lain menunjukkan adanya sebuah krisis yang luar biasa besar. Setiap pekerja kesehatan memiliki hak untuk selamat di tempat kerja, dan ini adalah skandal yang memakan banyak nyawa tenaga kesehatan,” kata Steven Cockburn, Kepala Bidang Keadilan Ekonomi dan Sosial Amnesty International.

“Dunia memerlukan kerja sama internasional untuk memastikan bahwa semua pekerja kesehatan memiliki alat pelindung diri yang memadai, sehingga mereka bisa melakukan pekerjaan tanpa mempertaruhkan nyawa mereka,” sebut Steven.

Angka di dalam siaran pers ini juga kemungkinan lebih kecil dari jumlah aktual karena pelaporan yang minim di banyak negara.

Amnesty mengingatkan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan yang diatur Pasal 12 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005. Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 dari ketentuan tersebut menjelaskan bahwa kewajiban negara meliputi kesediaan, kemudahan akses, penerimaan dan kualitas langkah negara dalam upaya memenuhi hak atas kesehatan. Dari mulai merumuskan, melaksanakan hingga secara berkala meninjau kebijakan nasional yang koheren untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maupun memberikan kebijakan nasional yang koheren tentang layanan kesehatan dan keselamatan kerja, yang mencakup kondisi kerja para tenaga kesehatan.

Perlu diingat pula bahwa hak atas kesehatan juga berhubungan dengan hak atas informasi yang dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tanpa informasi yang utuh, masyarakat dan tenaga kesehatan akan kesulitan mengambil langkah pencegahan yang maksimal dan efektif untuk terhindar dari paparan COVID-19.

Topik