Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 dan mengesahkannya sesegera mungkin, kata Amnesty International Indonesia hari ini.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 24 November 2020, Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas 2021 menyampaikan RUU PKS berada dalam daftar 38 RUU usulan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Beberapa fraksi yakni PDI-P, PKB, Golkar dan Nasdem menjadi pihak yang mengusulkan agar RUU ini kembali masuk Prolegnas.
“DPR harus bisa menangkap kegelisahan masyarakat atas kekerasan seksual. Tahun demi tahun, kekerasan seksual terus meningkat. Kita perlu payung hukum yang kuat. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan saat ini masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya impunitas atau ketiadaan hukuman pelaku kekerasan seksual,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
“Pengesahan RUU PKS adalah keputusan politik negara yang sangat mendesak untuk diprioritaskan. Para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI harus menyadari pentingnya RUU ini.”
Dalam rangka rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, Amnesty International Indonesia menyerahkan 3.352 surat yang berisi desakan pengesahan RUU PKS kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.
Data Komnas Perempuan per Juli 2020 juga menunjukkan telah terjadi peningkatan sebesar 75 persen kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi.
Ironinya, jumlah kasus kekerasan seksual juga minim sekali yang dilaporkan. Menurut Komnas Perempuan, yang dilaporkan ke polisi hanya sekitar 29% dari 13.611 kasus perkosaan yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama dalam kurun 2016-2019,.
Sebelumnya gambaran keadaan tersebut telah disampaikan Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada Maret lalu yang menunjukkan setidaknya 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019. Menurut Komnas Perempuan, dibandingkan 12 tahun lalu, angka ini dapat dikatakan sebagai kenaikan sebangyak 792 persen.
Pekan ini, laporan investigasi Associated Press menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di kebun kelapa sawit Indonesia. Dalam laporan itu, seorang anak perempuan berusia 16 tahun mengaku diperkosa oleh majikannya di kebun sawit dan diancam dibunuh jika ia melapor.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti.
“Alat bukti selalu menjadi alasan dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Kapan hukum kita akan berpihak pada korban?”
“Belum lagi, banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan si pelaku. Kita butuh undang-undang yang memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapapun dia, ke jalur hukum,” kata Usman.
Terlebih, selama pandemi COVID-19 ini, Lembaga Bantuan Hukum Asosisasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mencatat adanya 710 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Maret-November 2020.
Surat-surat yang diserahkan Amnesty International Indonesia kepada DPR ini berasal dari masyarakat umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada juga warga diaspora Indonesia di luar negeri, salah satunya Wahyu Nara Saputro, pekerja migran di Hong Kong.
Wahyu menceritakan pengalamannya menghadapi kekerasan seksual saat berada di dalam penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Selama ini kami tidak tahu harus kemanakah mengadukan masalah seperti ini. Di satu sisi, harga diri kami sebagai manusia dan perempuan seperti tercabik-cabik. Namun di sisi lain, kami tidak bisa protes dan terpaksa harus menjalani semua proses tersebut karena kami membutuhkan pekerjaan untuk menopang kebutuhan ekonomi,” tulis Wahyu.
Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA, Amnesty International Indonesia mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.
Selain mendesak pengesahan RUU PKS, kampanye PENA tahun ini mengangkat isu perlindungan hak tenaga kesehatan di masa pandemi COVID-19, penuntasan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, pembebasan tahanan hati nurani dan perlindungan kebebasan berekspresi di Papua.
Pada 24 November yang lalu, Amnesty International Indonesia juga sudah menyerahkan 1.352 surat yang menyerukan pembebasan tahanan hati nurani di Papua, Papua Barat, dan Maluku kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mualimin Abdi.
Ribuan surat ini diserahkan untuk mendesak Pemerintah agar segera membebaskan 38 tahanan hati nurani yang dipenjarakan hanya karena ekspresi damai.
Salah satu penulis surat, Rutje Selviani dari Universitas Cenderawasih, meminta Presiden Jokowi serius menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua. “Saya meminta dengan segera kepada bapak presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di tanah Papua dan menjamin kebebasan berpendapat.”