Komunitas AKUR

Cabut Segel Bakal Makam Sesepuh Masyarakat AKUR

Merespon tindakan pemerintah kabupaten Kuningan yang menyegel bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan:

“Kami mendesak Bupati Kuningan untuk mencabut segel bakal makam sesepuh adat karuhun urang Sunda Wiwitan. Penyegelan melalui pengerahan ormas telah menjadikan mereka sebagai sasaran pemaksaan yang mengurangi hak-hak penganut Sunda Wiwitan untuk menjalankan keyakinan sesuai pilihannya. Jika pemeluk agama lainnya boleh mendirikan makam untuk tujuan beribadah dan berkeyakinan, termasuk makam yang dikeramatkan, mengapa mereka tidak boleh? Ini adalah intoleransi dan diskriminasi negara dengan daya paksa organisasi massa.”

“Bupati seharusnya memfasilitasi rencana pendirian makam tersebut sebagai bagian dari penaatan pada agama dan kepercayaan mereka. Apalagi Mahkamah Konstitusi pada 2016 telah menetapkan bahwa aliran kepercayaan juga harus dilindungi sebagaimana negara melindungi enam agama yang diakui oleh Undang-Undang Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konfusianisme. Oleh karena itu, para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan juga harus dilindungi dan dijamin hak-haknya dalam mendirikan makam untuk tujuan-tujuan beribadah dan berkeyakinan.”

“Puluhan tahun penganut aliran kepercayaan dijadikan sasaran pemaksaan dan tidak diakui keberadaannya oleh negara. Jika otoritas terkait tetap melakukan pembatasan sewenang-wenang terhadap hak penganut kepercayaan, artinya negara, di tengah tekanan kelompok massa dan otoritas agama, telah melakukan diskriminasi secara sistematis. Ini jelas pelanggaran HAM.”

“Aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan perlindungan menyeluruh kepada semua penganut agama dan kepercayaan minoritas di wilayah tersebut secara khusus dan di seluruh Indonesia secara umum. Selain itu, aturan pendirian tempat ibadah yang selama ini mendiskriminasi minoritas agama harus diubah.”

“Seluruh warga, tanpa terkecuali, harus diberikan ruang untuk mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan.”

Kiri: Bakal makam sesepuh komunitas AKUR sebelum penyegelan. Kanan: Bakal makam setelah penyegelan. Foto: Komunitas AKUR.

Latar belakang

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Amnesty International Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kuningan meminta penghentian pendirian makam milik tokoh adat Sunda Wiwitan, melalui surat teguran bernomor 300/774/Gakda, tertanggal 29 Juni 2020, yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.

Disusul kemudian surat bernomor 300/807/Gakda, bertanggal 6 Juli 2020, yang berisi permintaan penghentian pendirian bangunan makam. Permintaan tersebut merujuk pada peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 Kabupaten Kuningan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan telah melakukan upaya administratif untuk mengurus IMB pendirian makam pada 14 Juli 2020 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun instansi tersebut menolak pengajuan IMB itu dengan alasan tidak mempunyai kewenangan dan menilai rencana pendirian makam tidak sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

Penolakan tersebut juga dilakukan berdasarkan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana No 003/MUI/CST/VI/2020 tanggal 2 juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan, yang dibangun oleh pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Goong, agar segera dibongkar dan dihentikan.

Keputusan penghentian pendirian makam tokoh adat Sunda Wiwitan juga dilakukan akibat adanya penolakan dari gabungan ormas kelompok mayoritas. Penolakan tersebut sudah dimulai sejak 2 Juni 2020, dengan alasan makam itu akan dijadikan tempat pemujaan dan tempat musyrik oleh masyarakat Adat Sunda Wiwitan.

Pada 8 Juli 2020, gabungan ormas tersebut berdemo menolak Rencana Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. Momen itu juga mereka gunakan untuk melakukan aksi penolakan terhadap makam tersebut. Mereka beralasan pendirian makam meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Konsolidasi massa itu mencapai puncaknya dalam aksi penolakan pendirian makam pada 20 Juli 2020.

Sebelumnya di tanggal 2 Juli 2020, rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kuningan telah menyimpulkan bahwa pendirian makam sesepuh kelompok AKUR yang menyerupai tugu dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat. Rapat tersebut juga memutuskan agar tim PAKEM melakukan Langkah preventif dengan melakukan pengarahan dan bimbingan masyarakat dengan cara penyuluhan langsung.

Menurut sumber Amnesty, komunitas adat tersebut telah lama mengalami diskriminasi akibat stigma dan ketakutan tak beralasan yang dilembagakan oleh penguasa. Mereka menjelaskan, prasangka kelompok intoleran justru diberi ruang oleh pejabat setempat dan disebarkan melalui media lokal.

Amnesty juga menerima rekaman percakapan antara warga dan anggota DPRD Kuningan yang menyiratkan bahwa penolakan IMB itu merupakan bentuk pembalasan dari pejabat setempat kepada masyarakat adat yang pernah menggagalkan proyek energi (geothermal) di wilayahnya.

Insiden penolakan tempat ibadah atau tempat penting yang diyakini pemeluk agama atau penganut aliran kepercayaan bukan baru kali ini terjadi. Pada April lalu misalnya, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengeluarkan larangan atas renovasi Masjid Al-Aqso dan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna.

Kemudian di awal tahun, tepatnya pada 2 Januari 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengumumkan pencabutan IMB (gereja) GBI MyHome dengan alasan ‘pelanggaran administratif’, meskipun gereja dalam proses pembangunan sejak tahun 2018 dan telah berkonsultasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama di wilayah itu.

Tahun lalu, pendirian pura umat Hindu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga ditentang warga. Pihak penentang mengkhawatirkan pendirian pura akan mendukung pendirian tempat ibadah umat agama Kristen di wilayahnya. Di samping itu, ada sedikit kekhawatiran agama Hindu semakin berkembang di wilayah mereka.

Penolakan warga sering menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk mencabut, membatalkan atau tidak memberi izin pendirian (IMB) tempat ibadah karena salah satu ketentuan dalam pengajuan IMB termasuk adanya dukungan dari warga sekitar yang disahkan oleh pejabat setempat.

Padahal di bawah hukum internasional, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memastikan bahwa anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang salah satu poinnya adalah pengakuan terhadap hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama. Selain itu, Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui konstitusi UUD 1945, yaitu Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2). Dalam hal pengakuan atas hak masyarakat adat, UUD 1945 juga memberi jaminan melalui Pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3). Selain itu, jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan beribadah sesuai kepercayaan juga dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2).

Pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa agama harus mencakup juga aliran kepercayaan, tidak hanya enam agama yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konfusianisme).

Topik