Istimewa

Bebaskan Tahanan Nurani di Ambon dan Fak-Fak

Menanggapi putusan bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga tahanan hati nurani asal Maluku dan 23 lainnya asal Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan:

“Putusan ini sangat tidak masuk akal. Tidak ada satu orang-pun yang boleh dikriminalisasi hanya karena ekspresi damai mereka. Putusan ini harus dibatalkan dan mereka harus segera dibebaskan dengan tanpa syarat.”

“Apalagi, pandemi COVID-19 membuat penjara menjadi salah satu tempat yang paling rentan terhadap penyebaran virus. Sekarang adalah saat yang sangat tepat bagi Indonesia untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk melindungi mereka yang berada di balik jeruji, termasuk para tahanan nurani yang seharusnya dari awal tidak boleh dipenjarakan.”

“Aparat penegak hukum di Indonesia harus menghentikan pengunaan pasal makar untuk menjerat mereka di Maluku dan Papua yang hanya menggunakan hak atas kebebasan berekspresi. Pasal kontroversial ini harus segera dicabut.”

“Intimidasi, ancaman dan serangan terhadap mereka yang berkumpul dan menggunakan hak atas kebebasan berekspresi secara damai juga harus dihentikan. Harus diingat bahwa hak-hak mereka ini dilindungi oleh hukum internasional, dan bahkan dalam Konstitusi Indonesia.”

Latar belakang

Pada hari Jumat 23 Oktober 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, memutuskan Jannies Pattiasina, Simon Taihutu, dan Abner Litamahuputty terbukti melakukan tindakan makar atas keikutsertaan mereka dalam protes damai di Ambon pada tanggal 25 April 2020. Jannies dan Simon mendapatkan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Abner divonis 3 tahun kurungan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 tentang makar.

Pada hari yang sama, hakim di Pengadilan Negeri Fak-Fak, Papua Barat, juga menvonis bersalah 23 tahanan hati nurani Papua dengan hukuman 11 hingga 18 kurungan penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan makar karena keikutsertaan mereka dalam protes anti-rasisme tanggal 1 Desember 2019 dan melanggar pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 atau Pasal 110 tentang makar.

Topik